Cair Pekan Depan, Ini Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Secara Online

photo author
- Minggu, 18 September 2022 | 12:03 WIB
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji. (pixabay)
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji. (pixabay)

4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu

5. Bukan PNS, TNI, dan Polri

6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Itulah Informasi terkait Bantuan Subsidi Upah tahap 2 yang akan cair minggu depan serta cara cek penerimanya. Senoga bermanfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X