JAKARTA, Klikaktual.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji sudah mulai cair pada Senin 12 September 2022.
Diketahui 4 Juta pekerja akan mendapatkan BSU 2022 tahap 1. BSU yang diterima sebesar RP600.000.
Dalam penyaluran BSU 2022, Kemnaker turut menggandeng Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Kantor Pos agar BLT Rp600.000 bisa segera cair ke pekerja.
Pada artikel ini akan menjelaskan persyaratan penerima BSU 2022 Tahap 1.
Baca Juga: Pekerja PHK yang Bisa Dapat Bansos BSU 2022 Rp600.000, Berikut Persyaratan dan Pendaftaran
Untuk dapat mencairkan BSU 2022 terdapat persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pekerja yang ingin mendapatkan bantuan tersebut.
Kemnaker sendiri telah merilis sejumlah persyaratan baru untuk mendapatkan BSU 2022 diantaranya;
1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
2. Peserta masih aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat tentang Pentingnya Akhlak dalam Membangun Kemajuan Bangsa
3. Pekerja memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.
4. Bukan anggota PNS, TNI atau Polri
5. Pekerja belum menerima bansos Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM
Untuk lebih memastikan pekerja yang mendapatkan BSU 2022 Tahap 1 bisa langsung melakukan pengecekan lewat laman bsu.kemnaker.go.id, dengan cara berikut: