8. Isikan data kependudukan dari orang yang diusulkan, karena data akan dipadankan dan diverifikasi oleh verifikator.
9. Saat mengusulkan penerima bansos BLT, Anda juga harus melampirkan swafoto KTP dan foto kondisi rumah.
10. Kemudian klik 'Tambah Usulan' di menu Daftar Usulan untuk mendaftar.
11. Setelah klik 'Tambah Usulan' maka pengusulan untuk penerima BLT telah selesai.
Setelah itu, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.
Bagi Anda yang sudah mendaftar usulan, lakukan cek penerima secara berkala. Jika lolos menjadi KPM DTKS anda akan mendapatkan notifikasi.***