Pemilik PBI JK 2022 Bisa Dapatkan Bansos. Ini Syarat, Kategori dan Cara Daftarnya!

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 15:34 WIB
Bansos PBI-JK memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes yang ditunjuk pemerintah. (Foto: Twitter @KemensosRI)
Bansos PBI-JK memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes yang ditunjuk pemerintah. (Foto: Twitter @KemensosRI)

2. Apabila sudah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, siapkan KTP dan KK untuk daftar bansos PBI JK 2022.

3. Input data diri lengkap dengan benar sesuai data di KTP dan KK pada kolom yang tersedia di situs, untuk membuat akun baru (jika belum memiliki akun).

4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan KTP, kemudian tuliskan nama lengkap sesuai KTP.

5. Isikan nama daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Jika sudah mengisi data sesuai KTP, calon penerima bisa melampirkan foto KTP dan swafoto seraya menunjukkan KTP.

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Candi Singosari Malang, Tempat Wisata Sejarah dengan Keindahan Memesona

Setelah berhasil mendaftar dan membuat akun baru, calon penerima bisa akses Aplikasi Cek Bansos, lalu daftar DTKS secara online dengan cara berikut:

1. Pilih dan klik menu 'Daftar Usulan' untuk daftar DTKS online.

2. Pilih dan klik pilihan 'tambah usulan'.

3. Calon penerima bisa melihat data yang telah diusulkan sesuai dengan data Dukcapil.

Apabila data penerima sudah terdaftar dalam DTKS, maka bisa secara langsung ajukan data beserta persyaratan lainnya untuk mendapatkan PBI JK.

Syarat yang harus disiapkan adalah KTP, KK, dan Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili KTP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X