2. Apabila sudah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, siapkan KTP dan KK untuk daftar bansos PBI JK 2022.
3. Input data diri lengkap dengan benar sesuai data di KTP dan KK pada kolom yang tersedia di situs, untuk membuat akun baru (jika belum memiliki akun).
4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan KTP, kemudian tuliskan nama lengkap sesuai KTP.
5. Isikan nama daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Jika sudah mengisi data sesuai KTP, calon penerima bisa melampirkan foto KTP dan swafoto seraya menunjukkan KTP.
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Candi Singosari Malang, Tempat Wisata Sejarah dengan Keindahan Memesona
Setelah berhasil mendaftar dan membuat akun baru, calon penerima bisa akses Aplikasi Cek Bansos, lalu daftar DTKS secara online dengan cara berikut:
1. Pilih dan klik menu 'Daftar Usulan' untuk daftar DTKS online.
2. Pilih dan klik pilihan 'tambah usulan'.
3. Calon penerima bisa melihat data yang telah diusulkan sesuai dengan data Dukcapil.
Apabila data penerima sudah terdaftar dalam DTKS, maka bisa secara langsung ajukan data beserta persyaratan lainnya untuk mendapatkan PBI JK.
Syarat yang harus disiapkan adalah KTP, KK, dan Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili KTP.***
Artikel Terkait
Segera Cair! Buruan Cairkan Bansos BPNT dan PKH September 2022 Lewat Aplikasi Ini
Cair Bulan Ini, Ayo Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH, BPNT dan BLT BBM Online Lewat HP
Jenis Bansos yang Diberikan Pemerintah, Cek di Sini Apakah Anda Termasuk Penerimanya?
BLT BBM Cair Rp600 Ribu Bulan Ini, Cek Nama Penerima Bansos DI SINI
Simak Penjelasan dan Cara Mengetahui Penerima Bansos PBI JK Untuk Pengguna BPJS Kesehatan!