Simak Penjelasan dan Cara Mengetahui Penerima Bansos PBI JK Untuk Pengguna BPJS Kesehatan!

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 15:23 WIB
Bansos PBI-JK memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes yang ditunjuk pemerintah. (Foto: Twitter @KemensosRI)
Bansos PBI-JK memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes yang ditunjuk pemerintah. (Foto: Twitter @KemensosRI)

Baca Juga: Link Nonton Law Cafe Episode 4 Gratis Klik Disini

Berikut cara cek penerima bansos PBI JK atau penerima bantuan BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan alamat tempat tinggal terdiri provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa di kolom yang tersedia.

3. Isikan nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan 8 huruf kode captcha yang dipisahkan spasi.

5. Apabila huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan kode baru.

6. Pilih 'Cari Data'.

Baca Juga: Candi Singosari Malang, Tempat Wisata Sejarah dengan Keindahan Memesona

Selanjutnya sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokan nama sesuai wilayah yang diinput.

Apabila data yang diinput terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, maka muncul keterangan mulai dari nama, umur, status, jenis bansos yang diperoleh hingga periode penyaluran.

Peserta PBI JK bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan (faskes) rujukan dengan membawa Kartu Indonesia Sehat atau KIS.

Peserta PBI JK hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan di faskes tingkat pertama sesuai ketentuan pemerintah.

Selain itu saat harus mendapatkan tindakan lanjutan di rumah sakit, peserta PBI JK hanya bisa mendapatkan perawatan di ruang kelas 3.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X