Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Menerima BLT BBM September Rp600.000

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 13:54 WIB
Ilustrasi BLT BBM (Freepik)
Ilustrasi BLT BBM (Freepik)

JAKARTA, Klikaktual.com - Simak Syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BLT BBM bulan September yang akan cair Rp600 Ribu.

Di bulan September 2022, pemerintah mendistribukan banyak bantuan sosial satu diantaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM kepada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Masyarakat yang telah tercatat sebagai penerima bansos BBM September 2022 berhak mencairkan bansos sebesar Rp600.000 yang bisa diambil via Kantor Pos.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Garut untuk Liburan Bareng Keluarga

Namun, Kemensos akan menyalurkan dana BLT BBM 2022 dalam dua tahap penyaluran yaitu pada bulan September dan November.

Perlu diketahui, Kemensos hanya akan menyalurkan BLT BBM 2022 kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT BBM September 2022;

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Ikatan Cinta 8 September 2022 Lengkap dengan Link Live Streaming : Lanjutan Pertemuan Andin dan Aldebaran

- Bukan ASN, PNS, anggota TNI, maupun Polri.

- Calon penerima tergolong dalam keluarga miskin, rentan atau Keluarga yang memang tepat untuk mendapatkan bantuan mafaat.

- Sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

- Masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak kenaikan BBM.

Jika syarat di atas telah terpenuhi, Anda bisa melakukan pengecekan di cekbansos.kemensos.go.id guna memastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BLT BBM September 2022 atau belum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X