JAKARTA, Klikaktual.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasar keterangan saksi dan 2 alat bukti.
Lantas bagaimana isi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP yang menjerat menjerat Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J?
Detail pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 56 dan 55 KUHP.
Baca Juga: Jadwal TV RTV Senin 22 Agustus 2022 : Lunite dan Fear Factor
Isi atau bunyi dari pasal 340 KUHP:
"Barang siapa yang dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu yang paling lama 20 tahun."
Isi atau bunyi dari pasal 338 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP Ayat 1:
Mereka akan dipidana sebagai pelaku tindak pidana
Baca Juga: Alchemy of Souls Episode 18: Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Nonton di Netflix
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan
- Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.