Ini Runut Kejadian Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Marah usai Terima Laporan dari Sang Istri

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:59 WIB
Ini Runut Kejadian Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Marah usai Terima Laporan dari Sang Istri (Instagram @divpropampolri)
Ini Runut Kejadian Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Marah usai Terima Laporan dari Sang Istri (Instagram @divpropampolri)

"Kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambung Andi Rian Djajadi, dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Ini Profil dan Biodata Kamarudin Simanjuntak Sang Pengacara Keluarga Brigadir J

Nah, jika dirunut kejadian sebagaimana keterangan yang sudah dirilis sebelumnya, penembakan atau pembunuhan Brigadir J terjadi setelah Putri Candrawati dan rombongan, termasuk almarhum Brigadir J tiba dari Magelang.

Mereka tiba di kompleks Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat sore 8 Juli 2022. Tak lama setelah itu atau sekitar pukul 17.00 WIB, terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.

Terkait kasus ini, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata KM Bukan Polisi, Lalu Siapa Sosok KM Tersangka Kasus Kematian Brigadir J? Simak Ulasanya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Tak Diam, DPR Apresiasi Tindakan Tegas Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X