Sejarah Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI Versi Soekarno dan Sayuti Melik

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:50 WIB
Pembacan teks Proklamasi Indonesia oleh Ir Soekarno. (Instagram @soekarno_hatta_1945)
Pembacan teks Proklamasi Indonesia oleh Ir Soekarno. (Instagram @soekarno_hatta_1945)

JAKARTA, Klikaktual.com - Naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan RI selalu dibaca setiap 17 Agustus.

Naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan RI dibuat dengan penuh perjuangan.

Dikutip dari Cagar Budaya Kemendikbud, pada Jumat dini hari tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno menulis Naskah Asli Teks Proklamasi di rumah Laksamana Maeda, Jalan Meiji Dori, yang saat ini dikenal dengan sebutan Jalan Imam Bonjol nomor 1, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Drakor If You Wish Upon Me Episode 2 Tayang Jam Berapa? Ini Jadwal Tayang dan Link Nonton

Ada tiga orang yang menulis Naskah Asli Teks Proklamasi bernama Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo.

Ahmad Soebardjo membuat paragraf pertama, Mohammad Hatta membuat paragraf kedua.

Lalu naskah ini disetujui saat sidang yang dihadiri sekitar 40 orang.

Baca Juga: Lirik Lagu Mars Pramuka Cocok Dinyanyikan Saat Hari Pramuka 14 Agustus

Sayuti Melik menyalin Naskah Asli Teks Proklamasi menggunakan mesin tik.

Naskah ini ditulis tangan namun naskah ini sempat mau dibuang karena dianggap tidak butuhkan lagi.

Namun naskah itu kemudiam diambil dan disimpan oleh Burhanuddin Mohammad Diah untuk dokumen pribadi, setelah selesai rapat perumusan naskah proklamasi pada 17 Agustus 1945.

Baca Juga: 16 Ide Kostum Karnaval 17 Agustus untuk Peringati HUT RI ke-77

Tahun 1995 naskah itu diserahkan oleh Burhanuddin Mohammad Diah kepada Presiden Soeharto. Naskah dijadikan arsip di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Di bawah ini ada dua Naskah Asli Teks Proklamasi Kemerdekaan RI yang ditulis Soekarno dan diketik Sayuti Melik dikutip dari YouTube Doni Setyawan Selasa 9 Agustus 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X