JAKARTA, Klikaktual.com - Di dalam artikel ini terdapat informasi mengenai 26 titik lokasi atau ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022.
Aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan sejak Senin hingga Jumat.
Untuk Senin, 25 Juli 2022, kendaraan dengan plat nomor ganjil boleh melintas. Sementara pengendara dengan mobil genap disarankan untuk menghindari ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
Ada 26 lokasi ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta.
Adapun ruas jalan yang merapkan aturan ganjil genap di Jakarta adalah sebagai berikut :
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Baca Juga: Info Lokasi dan Jam Operasi Ganjil Genap di Jakarta 25 Juli 2022, Pengendara Mobil Wajib Tahu!
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.H. Thamrin
Jalan M.T. Haryono
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan Balikpapan