Kominfo Beri Sanksi Tegas Bagi Platform Aplikasi yang Tidak Mendaftar PSE, Begini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 11:07 WIB
Kominfo Blokir Aplikasi yang tidak terdaftar PSE (sl/kominfo)
Kominfo Blokir Aplikasi yang tidak terdaftar PSE (sl/kominfo)

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV, Jumat 22 Juli 2022: European Match - DOR Vs VIL

3. Layanan telekomunikasi (WhatsApp, Telegram, Messenger)

4. Sosial media (Tiktok, Instagram dan lainnya)

5. Mesin pencari (Google, Bing, Yahoo, Microsoft, dan lainnya)

6. Jenis kegiatan yang memproses data pribadi untuk keperluan tertentu.

Demikian tadi sanksi tegas yang akan diterima platform aplikasi jika tidak mendaftar PSE Kominfo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X