Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV, Jumat 22 Juli 2022: European Match - DOR Vs VIL
3. Layanan telekomunikasi (WhatsApp, Telegram, Messenger)
4. Sosial media (Tiktok, Instagram dan lainnya)
5. Mesin pencari (Google, Bing, Yahoo, Microsoft, dan lainnya)
6. Jenis kegiatan yang memproses data pribadi untuk keperluan tertentu.
Demikian tadi sanksi tegas yang akan diterima platform aplikasi jika tidak mendaftar PSE Kominfo.***