Benarkah Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Google, Instagram? Berikut Ini Penjelasan dan Alasannya

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 17:50 WIB
aplikasi dan platform media sosial di Indonesi terancam di blokir Juli 2022
aplikasi dan platform media sosial di Indonesi terancam di blokir Juli 2022

KLIKAKTUAL.COM - Akhir-akhir ini sedang ramai dirumorkan bahwa pada tanggal 21 Juli 2022, Kominfo akan memblokir WhatsApp, Google dan Instagram.

Nah dari rumor tersebut muncullah sebuah pertanyaan dari sebagian orang yakni kenapa sih Kominfo akan blokir WhatsApp, Google dan Instagram.

Maka dari itu, mari kita simak sama sama penjelasan di bawah ini yang di himpun klikaktual.com dari berbagai sumber.

Menurut informasi bahwa terkait masalah yang akan di lakukan oleh pihak Kominfo, yakni pemblokiran WhatsApp, Google dan Instagram itu sangat memancing perhatian publik.

Baca Juga: 3 Ide Permainan Seru MPLS 2022, Kreatif, Lucu dan Tidak Membosankan

Dikarenakan aplikasi sejenis WhatsApp, Google hingga Instagram merupakan sebuah aplikasi yang sering digunakan, apalagi bagi kalangan seperti yang berkecimpung di bisnis online.

Sehingga banyak orang yang bertanya-tanya terkait masalah apa alasannya Kominfo akan memblokir WhatsApp dan tema-temanya.

Alasannya adalah yang dikutip dari berbagai sumber, bahwa aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Sementara itu pihak Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai tangga 20 Juli 2022.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Eve Episode 15: Ekspresi Dingin Seo Ye Ji Membuat Yoo Sun Membeku Ketakutan

Sehingga pihak Kominfo akan segera memblokir semua perusahaan lokal maupun asing yang belum terdaftar PSE seperti WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix.

Menurut informasi bahwa sebelum sebelumnya pihak Kominfo sudah memperingati dan mengimbau agar para PSE untuk segera mendaftar.

Dalam hal itu Kominfo hanya sekedar menjalankan tugas yang telah di tetapkan PSE Lingkup Privat, yang mana seluruh PSE wajib daftar ke negara.

Dalam hal itu, menurut Johnny G. Plate selaku Menkominfo, bahwa semua pengguna PSE Lingkup Privt baik murni maupun swasta atau yang berbadan usaha milik negara semuanya wajib mendaftar PSE dengan tujuan untuk melengkapi persyaratan perundang undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X