Arist Merdeka Geram Kepada Kak Seto, Kenapa?

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 14:57 WIB
Kak Seto (Tangkapan layar YouTube)
Kak Seto (Tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, Klikaktual.com - Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) begitu geram kepada Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Seto Mulyadi atau kak Seto, merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.

Arist geram karena Kak Seto bertindak sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa kekerasan seksual yaitu Julianto Eka Putra di persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.

"Itu yang membuat saya marah. Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembela anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri di situ untuk jadi saksi meringankan dan membela predator kejahatan seksual," ujar Arist di tayangan sebuah kanal YouTube.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan seharusnya Kak Seto tidak menjadi seorang saksi ahli psikologis sesuai dengan permintaan dari tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra.

Baca Juga: Jadwal Acara TVRI, Kamis 14 Juli 2022: Klik Indonesia Petang dan Irama Gambus

Tetapi yang disayangkan Arist, saat persidangan, Kak Seto malah mempersoalkan terkait status kelembagaan Komnas PA dan menyebut Komnas PA ilegal.

Menurut Arist dalam kasus ini, Kak Seto telah melakukan blunder jika ia menyetujui untuk menjadi saksi ahli dari terdakwa Julianto Eka Putra.

"Jadi tidak bisa dibantahkan bahwa saudara Seto Mulyadi, sudah bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri," ujarnya.

Arist menegaskan seharusnya Kak Seto tidak mau dihadirkan menjadi saksi, oleh kuasa hukum Julianto Eka Putra.

Baca Juga: Serial India Gopi, Rabu 13 Juli 2022 : Benarkah Kokila Hilang Ingatan?

"Karena ini terdakwa loh, tidak sembarangan menjadikan terdakwa. Tetapi ini dia (Kak Seto) justru menciderai dirinya sendiri," katanya.

Menanggapi hal itu, Kak Seto meluruskan jika dalam persidangan itu ia bukan terindak sebagai saksi yang meringankan terdakwa Julianto Eko Putra.

Kak Seto menegaskan bahwa dalam persidangan tersebut, dirinya berkapasitas sebagai saksi ahli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X