Ramai Wabah PMK Jelang Idul Adha, Ini Fatwa MUI soal Kurban

photo author
- Jumat, 8 Juli 2022 | 18:16 WIB
Ilustrasi Kurban (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
Ilustrasi Kurban (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pelaksanaan Idul Adha sebentar lagi. Penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu hal yang dilakukan ketika momen Idul Adha.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pelaksanaan Idul Adha digelar ditengah ramainya wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit pada hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kambing atau kerbau.

Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah orang, mengingat sapi atau kambing adalah hewan yang disembelih pada saat kurban Idul Adha.

Baca Juga: Gratis dan Petunjuk Cara Pakai, Ini 30 Link Twibbon Idul Adha 2022

Melihat kondisi tersebut, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Dalam fatwa tersebut mengatur hukum hewan kurban yang terjangkit wabah PMK yang dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya hukum yang diatur MUI tersebut yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Berikut penjelasan terkait hukum hewan kurban di tengah wabah PMK menurut fatwa MUI.

Baca Juga: 5 Pantai Pasir Putih di Malang, Siap Jadi Tempat Healing Kamu!

1. Sah
Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

Baca Juga: Episode 465 Serial India Gopi Tayang Hari Ini : Meera Tak Menyerah Dapatkan Priyal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X