Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi

photo author
- Sabtu, 2 Juli 2022 | 18:09 WIB
Ilustrasi Indonesia tetapkan 3 provinsi baru.
Ilustrasi Indonesia tetapkan 3 provinsi baru.

Dalam pembahasan tersebut, menurut informasi bahwasanya DPR hanya butuh waktu sekita 2,5 bulan untuk membuat tiga provinsi baru di Papua.

Hal tersebut terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait provinsi baru ini dan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X