Polres Probolinggo Kota Ringkus Komplotan Pencuri Hewan Ternak

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 19:52 WIB
Ilustrasi Hewan Ternak (Dok Pemprov Jatim)
Ilustrasi Hewan Ternak (Dok Pemprov Jatim)

Kapolres Probolinggo kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa jangan sungkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika hewan ternaknya dicuri

“Kita akan lakukan pengungkapan dan beri efek jera kepada pelaku," tegas AKBP Wadi.

Dan akhirnya para tersangka tersebut dikenai pasal 363 KUHP ayat 1e, 3e dan 4e, Ayat tersebut menyatakan ada unsur-unsur pemberatan dari pencurian dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X