Berkas Perkara Lengkap, Indra Kenz Segera Jalani Sidang Kasus Binomo

photo author
- Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:16 WIB
Indra Kenz ( Instagram.com/@indrakenz)
Indra Kenz ( Instagram.com/@indrakenz)

JAKARTA, Klikaktual.com - Kasus dugaan investasi bodong Binomo yang menyeret Indra Kenz akan memasuki babak baru.

Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi Binomo.

Berkas yang menyeret Indra Kenz itu disebut sudah lengkap, sehingga segera masuk ke tahap persidangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa berkas perkara kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz selesai dikerjakan.

Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerangkan bahwa berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz telah lengkap.

Baca Juga: AFC Cup 2022: Beda Nasib dari Bali United, PSM Makassar Harus Puas Ditahan Imbang Kuala Lumpur City

Dengan lengkapnya berkas perkara investasu bodong binary option aplikasi Binomo tersebut, Indra Kenz akan segera disidangkan.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News.

Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Indonesia Left and Right dari Charlie Puth ft Jungkook BTS

Atas perbuatannya, Indra Kenz telah melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketut menyampaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan, Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Menurutnya, jaksa telah meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Sucat Pelat Boog Lagu Thailand Sedang Viral di TikTok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X