Dua Pelaku Berhasil Ditangkap, Polres Serang Masih Buru 3 Pencuri Sarang Burung Walet

photo author
- Selasa, 21 Juni 2022 | 16:17 WIB
foto: ilustrasi (pixelLab)
foto: ilustrasi (pixelLab)

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Laga Penentu Grup C Piala Presiden 2022

Usai Kedua pelaku di tangkap oleh pihak kepolisian kapolres serang, kedua tersangka tersebut mengakui bersama 3 temannya sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X