Ini Syarat Turunkan Listrik Jika Tidak Ingin Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 23:25 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik
Ilustrasi Tarif Listrik

Klikaktual.com - Kebijakan penyesuaian tarif listrik dilakukan oleh pemerintah Indonesia mulai 1 Juli 2022. Dampak dari kebijakan pada naiknya tarif listrik bagi pelanggan.

Naiknya tarif listrik berlaku untuk pelanggan rumah tangga golongan 3.500 volt ampere (VA) dan pelanggan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA).

Jika keberatan dengan aturan tersebut, PT PLN (Persero) izinkan pelanggan ajukan penurunan daya listrik.

"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Darmawan beri saran untuk pelanggan yang ajukan penurunan daya bisa sesuaikan konsumsi listrik harian.

Hal itu dilakukan supaya pelanggan tidak ada kendala teknis seperti sekring rumah sering turun karena listriknya lebih besar dari daya.

Dilansir dari laman resmi PPID Semarang Kota, ini syarat bagi pelanggan jika mau turunkan daya listrik.

1. Pelanggan harus memiliki Kartu Indonesia Sehat/Kartu Indonesia Sejahtera/Kartu Indonesia Pintar/Surat Rekomendasi dari TNP2K.

2. Pelanggan telah lunas rekening berjalan.

3. Fotokopi KTP harus sama dengan nama rekening. Jika tidak sama, dapat menggunakan fotokopi sertifikat rumah atau kepemilikan.

4. Pelanggan menyiapkan materai Rp 6000 sebanyak 2 lembar.

Tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA hingga 6.600 VA dan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kVA masih sebesar Rp1.444,7 per kiloWatt hour (kWh).

Mulai Juli 2022, tarif listrik dua golongan tersebut naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau sebesar 17,64 persen.

Pelanggan pemerintah, daya di atas 200 kVA dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh atau sebesar 36,61 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X