JAKARTA, Klikaktual.com - Berikut ini penjelasan mengenai trias politica.
Trias Politica sering kita dengar ketika belajar di sekolah.
Suatu negara dapat dikatakan maju atau berjalan dengan baik, apabila di suatu negara tersebut terdapat suatu wilayah atau daerah teritorial yang sah.
Di dalam wilayah tersebut terdapat suatu pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat serta diberikan kekuasaan yang sah untuk mengatur rakyatnya.
Baca Juga: Profil Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Kekuasaan yang sah adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat merupakan representasi dari seluruh rakyat dan menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat.
Pembagian atau pemisahan kekuasaan sering di kenal dengan istilah Trias Politica. Trias Politica berasal dari bahasa Yunani Tri yang berarti tiga. "As" yang berarti poros/pusat dan "Politica" yang berarti kekuasaan.
Adapun definisi dari Trias Politica yang dikutip dari berbagai sumber adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) macam kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Baca Juga: Jokowi Sudah Lantik Menteri dan Wakil Menteri, Ini Daftar Lengkapnya
Kekuasaan Legislatif adalah membuat undang-undang, kekuasaan, Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Berikut ini adalah penjelasan terkait penerapan Tris Politica dari berbagai sumber di Indonesia berdasarkan setiap pembagian kekuasaannya:
Kekuasaan legistatif, yang di maksud adalah kekuasaan untuk membuat undang undang,
Di Indonesia sendiri terdapat tiga lembaga yang di beri kewenangan legislatif, yakni, MPR, DPR, serta DPD.
Kekuasaan eksekutif, yang di maksud adalah kekuasaan untuk melaksanakan sebuah undang undang dan roda pemerintahan di Indonesia, kekuasaan ini dipegang penuh oleh Presiden.