Apa Itu Penampahan Galungan di Hari Raya Galungan?

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 11:56 WIB
Ilustrasi Hari Galungan dan Kuningan (pinterest/frepic)
Ilustrasi Hari Galungan dan Kuningan (pinterest/frepic)

JAKARTA, Klikaktual.com - Umat Hindu merayakan Hari Raya Galungan.

Hari Raya Galungan ini akan dirayakan pada 8 Juni 2022. Namun rangkaian upacara sudah dimulai sejak tanggal 5 Juni 2022.

Upacara Penampahan Galungan dilaksanakan sebelum upacara galungan.

Kata penampahan berasal dari kata nampah atau nampeh kemudian menjadi nampa yang berarti mempersembahan.

Dikutip dari website resmi Desa Dalung, kata nampa berkembang menjadi namya yang artinya sembah.

Baca Juga: Kode Redeem FF 7 Juni 2022 Server Indonesia dan Resmi dari Garena

Penampahan berarti mengembalikan ke sumbernya atau dalam kamus Kawi-Bali disebut somya. Kendati begitu, ada juga yang memahami kata “nampah" dengan sembelih.

Upacara Penampahan Galungan adalah hari turunnya dari Sang Kala Tiga yang paling sangat keras dan sangat ganas yang berupa Sang Kala Tiga Amangkurat.

Pada hari itu, Sang Kala Tiga Amangkurat bisa menggoda manusia apabila manusia kurang waspada. Jika demikian, umat manusia akan menghadapi konflik, kesedihan, dan kekacauan yang bertentangan dengan dharma.

Baca Juga: Catat Link dan Cara Main Game Cat Trap Google

Adapula yang meyakini kalau Penampahan Galungan merupakan upacara untuk mempersiapkan perayaan Galungan dengan memotong ayam dan babi sebagai wujud dari memotong sifat buruk manusia.

Pemilihan ayam dan babi itu sesungguhnya sebagai simbol untuk menyembelih sifat-sifat serakah dan suka bertengkar yang dilambangkan dengan ayam, sementara sifat malas dilambangkan dengan babi.

Dengan demikan, upacara Penampahan Galungan bertujuan agar umat manusia bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat membawanya kepada malapetaka.

Baca Juga: Game Bakso Simulator Viral, Ini Cara Downloadnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X