JAKARTA, Klikaktual.com - Gaji kecil menjadi alasan beberapa calon pegawai negeri sipil mengundurkan diri.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyaj 105 Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) mengundurkan diri dari total peserta 112.514 orang yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2021.
Badan Kepegawaian Negara menyebutkan ratusan CPNS itu mundur karena gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan harapan. Para CPNS menilai gaji yang di tawarkan terlalu kecil.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 28 Mei 2022 : Minum Banyaj Air agar Kulit Tidak Kering
Bahkan ada sebagian CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan mengaku kehilangan motivasi.
Dari sekian banyak CPNS yang mengundurkan diri, CPNS terbanyak adalah Kementerian Perhubungan. Sebanyak 11 CPNS di Kemenhub mengundurkan diri.
Kepala Biro, Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Setya Pratama mengungkapkan para CPNS yang mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 28 Mei 2022 : Belajarlah dari Kesalahan
Sanksi yang diterima yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Seorang CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Jika calon CPNS dinyatakan lulus dalam masa pendidikan, sehat jasmani, rohani dan pelatihan serta memenuhi syarat, maka dia akan di angkat menjadi PNS.
Berikut ini rincian gaji PNS yang berbeda beda setiap golongan, merajuk pada lampiran PP nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 28 Mei 2022 : Santai Saja dan Bersenang-senanglah
Golongan I