JAKARTA, Klikaktual.com - Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal dengan Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Dea OnlyFans berharap bahwa dirinya tidak ditahan karena kondisinya.
Pengacara Dea OnlyFans yang bernama Abdilah Syarifuddin mengungkap sebuah fakta dalam Polda Metro Jaya dikarenakan wajib lapor.
Fakta tersebut adalah tersangka sedang memasuki masa kehamilan yang ke 23 minggu, sehingga meminta kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan selama penyidikan berjalan.
Baca Juga: Lirik Lagu Remember Me - Davichi OST Our Blues Part 5 Lengkap dengan Terjemahan
"Tadi juga sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian. Kami juga akan titip pesan kepada kejaksaan, harapannya supaya Dea tidak ditahan di kejaksaan,” ungkap pengacara Dea.
“Karena melihat faktor-faktor itu tadi, masih perlu perawatan, cek up, dan lain-lain," ucap pengacara Dea.
Kesehatan Dea
Abdilah mengungkap gejala yang dialami Dea selama masa kehamilannya.
"Kalau kondisi kesehatan sih sementara ya mual-mual dan lain-lain. Efek dari kehamilan, ya,” kata Abdilah.
Selain itu untuk bisa ke Jakarta, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hal itu beberapa kali dikeluhkan Dea karena ia merasa lelah.
Baca Juga: Persebaya Siapkan Live Streaming Lawan Persis Solo, akan Disiarkan Dua Jam Penuh
Respon Kehamilan Dea
Dea OnlyFans memberikan sebuah pernyataan bahwa ia akan bertanggung jawab untuk mempertahankan kehamilannya.