Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini!

photo author
- Selasa, 10 Mei 2022 | 14:41 WIB
Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 (Instagram.com @prakerja.go.id.)
Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 (Instagram.com @prakerja.go.id.)

JAKARTA, Klikaktual.com - Kartu Prakerja gelombang ke 28 resmi dibuka pada Senin, 9 Mei 2022.

Dapatkan informasi mengenai cara dan syarat pendaftaran kartu prakerja gelombang 28 dalam artikel ini.

Bagi calon peserta yang ingin mendaftarkan diri, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Ramai Podcast Deddy Corbuzier dan Ragil, Begini Tanggapan Anwar Abbas

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28

Melansir situs resmi Prakerja, berikut syarat pendaftarannya:

WNI berusia 18 tahun ke atas.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi Bos Bali United setelah Rekrut Ardi Idrus, Ramdani Lestaluhu, dan Novri Setiawan

Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.

Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara mendaftar untuk pembuatan Kartu Prakerja bisa langsung melalui laman resmi www.prakerja.go.id. Para calon peserta akan diminta melakukan pendaftaran, melakukan verifikasi untuk melengkapi data diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X