Syarat dan Cara Mendaftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap Kedua 2022

photo author
- Rabu, 20 April 2022 | 22:43 WIB
Ilustrasi mudik gratis (PMJ News)
Ilustrasi mudik gratis (PMJ News)

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 21 April 2022 Wilayah Kabupaten Cirebon dan Sekitarnya

4. Peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 wajib membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam pada saat keberangkatan.

5. Peserta yang belum menerima vaksinasi lantaran kesehatan khusus wajib membawa hasil bukti tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 saat pemberangkatan.

6. Peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.

7. Seluruh peserta wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

8. Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster. Ilustrasi mudik gratis.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 21 April 2022 Wilayah Kabupaten Majalengka dan Sekitarnya

Cara daftar mudik gratis Kemenhub tahap 2:

1. Pemudik harus mengakses website mudikgratishubdat.dephub.go.id atau mudikgratis.dephub.go.id.

2. Untuk pendaftar mudik gratis Lebaran 2022 Kemenhub di website mudikgratishubdat.dephub.go.id, pilih kanal Kuota Tambahan

3. Isi data diri secara lengkap, tujuan keberangkatan, mode transportasi, jumlah pemudik, dll. Pilih jadwal dan tujuan yang masih tersedia kuota mudik gratis

4. Tunggu verifikasi dan validasi sistem.

5. Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.

6. QR e-tiket beserta data pendukung lainnya seperti KTP, KK dan bukti vaksinasi dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

7. Dengan begitu, peserta mudik gratis 2022 dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X