JAKARTA, Klikaktual.com - Siapa saja yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah?
Seperti yang kita ketahui pemerintah kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja.
Dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini, para pekerja akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta dari pemerintah.
Namun sayangnya tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Mahasiswa Selamatkan Polisi yang Hampir Dibakar
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi penerima BSU.
Hingga saat ini, baru diketahui syarat pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah adalah mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan.
Adapun syarat lengkap pekerja yang berhak menerima BSU Subsidi Gaji pada tahun sebelumnya yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Untuk progran BSU, pemerintah sudah menganggarkan Rp8,8 triliun. BSU akan diberikan pada 8,8 juta pekerja di seluruh Indonesia.
h?