Siapa Saja Penerima BSU Rp1 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat Pekerja Terima Bantuan Subsidi Upah

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 20:56 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Pixabay.com/EmAji)
Ilustrasi uang rupiah (Pixabay.com/EmAji)

JAKARTA, Klikaktual.com - Siapa saja yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah?

Seperti yang kita ketahui pemerintah kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja.

Dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini, para pekerja akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta dari pemerintah.

Namun sayangnya tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Mahasiswa Selamatkan Polisi yang Hampir Dibakar

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi penerima BSU.

Hingga saat ini, baru diketahui syarat pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah adalah mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Subsidi Gaji untuk Pekerja? Simak Syarat Penerima BSU 2022 Rp1 Juta dari Pemerintah

Adapun syarat lengkap pekerja yang berhak menerima BSU Subsidi Gaji pada tahun sebelumnya yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Untuk progran BSU, pemerintah sudah menganggarkan Rp8,8 triliun. BSU akan diberikan pada 8,8 juta pekerja di seluruh Indonesia.

h? 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X