JAKARTA, Klikaktual.com - Perkara yang membeli sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy terus bergulir.
Tubagus Joddy merupakan sopir yang mengendari mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ketika kecelakaan mau di jalan tol terjadi.
Kecelakaan itu menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tubagus Muhammad Joddy Pramestya alias Tubagus Joddy dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Gagalkan Ilegal Fishing di Garut, Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Jabar Amankan 6 Orang
JPU Adi Prasetyo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Adi dalam persidangan, sebagaimana dikutip PMJ News Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: BRI Liga 1: Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming BRI Liga 1 Tanggal 19 Maret sampai 21 Maret 2022
Pada sidang itu, diketahui juga barang bukti berupa satu unit kendaraan Mitsubhisi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.***