CIREBON, Klikaktual.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Nigeria bernama Onwachu Chidozie Udoabata.
Sebelumnya, Onwachu Chidozie Udoabata diketahui melanggar Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghomati aturan perundang-undangan yaitu penggunaan narkotika," ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon Kartana pada Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Kantor Imigrasi Cirebon Perkuat Pengawasan Orang Asing
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengucapkan terimakasih kepada instansi terkait yang telah turut membantu atas penangkapan dari WN asal Nigeria tersebut.
Kartana menjelaskan WN asal Nigeria itu sudah diserahkan oleh Lapas Kelas I Cirebon kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon pada tanggal 23 Februari 2022.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
"Karena telah usai masa kurungannya selama 7 tahun dan menunggu proses pendeportasian WN tersebut ke negara asalnya, yang bersangkutan harus menjalani masa pendetensian di Kanim Cirebon selama 3 minggu," ucap Kartana
Pada hari Rabu, 16 Maret 2022 tim Inteldakim melakukan proses pendeportasian WN asal Nigeria tersebut di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pendeportasian berjalan lancar dan tertib dan WN asal Nigeria tersebut dapat dideportasi menggunakan Pesawat Turkish Airlines pada pukul 21.40 WIB.***