Kartu Prakerja Gelombang 24 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

photo author
- Kamis, 17 Maret 2022 | 16:22 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 24 telah dibuka, simak langkah-langkahnya (Dok. Pikiran Rakyat depok/Ramadhan Dwi Waluya)
Kartu Prakerja Gelombang 24 telah dibuka, simak langkah-langkahnya (Dok. Pikiran Rakyat depok/Ramadhan Dwi Waluya)

JAKARTA, Klikaktual.com- Simak informasi mengenai Kartu Prakerja Gelombang 24

Kartu Prakerja Gelombang 24 telah resmi dibuka hari ini, Kamis (17/3/2022) pukul 10.30 WIB pagi tadi.

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 24 ini akan  mendapatkan pelatihan dan bantuan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan secara bertahap selama 4 bulan, dengan rincian Rp 600 ribu perbulan.

Mengenai kuota penerima Kartu Prakerja Gelombang Gelombang 24, Airlangga menyebutkan bahwa kuota yang tersedia adalah sebanyak 300 ribu penerima.

"Terkait kartu prakerja gelombang 23 kemarin sudah dimulai dan akan segera dimulai gelombang ke-24 yang ditargetkan untuk 300.000 (penerima)," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat yang memenuhi syarat agar mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi program Kartu Prakerja Gelombang 24 nanti.

Baca Juga: Doa yang Dibaca Pada Malam Nisfu Syaban, Ada Perbedaan Jika Dibaca untuk Diri Sendiri dan untuk Bersama-sama

Sembari menunggu dibukanya Gelombang 24 Kartu Prakerja, simak syarat lengkap dan cara mendaftarnya.

Syarat pendaftaran kartu prakerja gelombang 24

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X