Jelang Hari Hak Konsumen Sedunia, Ini 5 Hak Konsumen yang Perlu Anda Tahu

photo author
- Senin, 14 Maret 2022 | 12:30 WIB
Twibbon Hari Konsumen Sedunia 2022. (twibbonize.com)
Twibbon Hari Konsumen Sedunia 2022. (twibbonize.com)

JAKARTA, Klikaktual.com - Hari Hak Konsumen Internasional diperingati pada 15 Maret setiap tahunnya.

Hari Hak Konsumen Internasional menjadi momentum masyarakat dunia untuk membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan mereka sebagai konsumen.

Berikut 5 Hak Konsumen yang perlu Anda ketahui. Sehingga memahami langkah-langkah yang dilakukan jika ada kecurangan yang dari produsen:

Baca Juga: Diperingati Setiap Tanggal 20 Maret, Intip Sejarah Hari Dongeng Sedunia

1. Hak Memilih Barang

Seorang konsumen memiliki hak untuk memilih barang yang akan mereka beli. Hal ini termasuk meneliti kualitas barang. Jika ternyata ada kerusakan sebelum barang itu digunakan, maka menjadi hak konsumen untuk tidak membelinya atau menukarnya dengan barang lain.

2. Hak Mendapatkan Ganti Rugi

Jika produk yang dibeli tidak sesuai dengan standar atau kualitas di bawah yang dijanjikan, maka menjadi hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.

Baca Juga: Diperingati Setiap 18 Maret, Simak Sejarah Hari Arsitektur Nasional

3. Hak Mendapatkan Barang atau Jasa Sesuai Nilai Tukar dengan Kondisi dan Jaminan yang Dijanjikan

Jika antara konsumen dan penjual telah terjadi kesepakatan di awal, maka kesepakatan tersebut menjadi pedoman konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai perjanjian. Bila ternyata terjadi ketidaksesuaian, maka konsumen berhak untuk mengajukan keluhan.

4. Hak Diperlakukan dengan Baik

Apapun latar belakang, suku, agama, pekerjaan, warna kulit, seorang konsumen berhak diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi. Jika konsumen mendapat perlakuan diskriminatif, maka konsumen tersebut berhak untuk mengajukan keluhan.

Baca Juga: 25 Quotes dan Ucapan Milad IMM 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial Facebook, Instagram dan WhatsApp

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X