JAKARTA, Klikaktual.com - Hari Hak Konsumen Internasional diperingati pada 15 Maret setiap tahunnya.
Hari Hak Konsumen Internasional menjadi momentum masyarakat dunia untuk membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan mereka sebagai konsumen.
Berikut 5 Hak Konsumen yang perlu Anda ketahui. Sehingga memahami langkah-langkah yang dilakukan jika ada kecurangan yang dari produsen:
Baca Juga: Diperingati Setiap Tanggal 20 Maret, Intip Sejarah Hari Dongeng Sedunia
1. Hak Memilih Barang
Seorang konsumen memiliki hak untuk memilih barang yang akan mereka beli. Hal ini termasuk meneliti kualitas barang. Jika ternyata ada kerusakan sebelum barang itu digunakan, maka menjadi hak konsumen untuk tidak membelinya atau menukarnya dengan barang lain.
2. Hak Mendapatkan Ganti Rugi
Jika produk yang dibeli tidak sesuai dengan standar atau kualitas di bawah yang dijanjikan, maka menjadi hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.
Baca Juga: Diperingati Setiap 18 Maret, Simak Sejarah Hari Arsitektur Nasional
3. Hak Mendapatkan Barang atau Jasa Sesuai Nilai Tukar dengan Kondisi dan Jaminan yang Dijanjikan
Jika antara konsumen dan penjual telah terjadi kesepakatan di awal, maka kesepakatan tersebut menjadi pedoman konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai perjanjian. Bila ternyata terjadi ketidaksesuaian, maka konsumen berhak untuk mengajukan keluhan.
4. Hak Diperlakukan dengan Baik
Apapun latar belakang, suku, agama, pekerjaan, warna kulit, seorang konsumen berhak diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi. Jika konsumen mendapat perlakuan diskriminatif, maka konsumen tersebut berhak untuk mengajukan keluhan.
Artikel Terkait
HUT Persib 89, Kado Pertama Menang Atas Madura United, Kado Kedua Juara BRI Liga 1 2021 2022
10 Ucapan Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia, Bisa Dibagikan di Medsos
Diperingati Setiap 18 Maret, Simak Sejarah Hari Arsitektur Nasional
Diperingati Setiap Tanggal 20 Maret, Intip Sejarah Hari Dongeng Sedunia