Pelaku Aksi Premanisme di Terminal Harjamukti Cirebon Dibawah Pengaruh Alkohol

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 15:47 WIB
Polres Cirebon Kota saat melakukan ekspos aksi premanisme yang terjadi di Terminal Harjamukti Kota Cirebon.
Polres Cirebon Kota saat melakukan ekspos aksi premanisme yang terjadi di Terminal Harjamukti Kota Cirebon.


CIREBON, Klikaktual.com - Aksi percaloan dan premanisme di sekitar Terminal Harjamukti Kota Cirebon sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Tidak lama dari viralnya video tersebut, Polres Cirebon Kota langsung mengamankan tersangka bernisial A, warga berusia 45 tahun asal kelurahan Kecapi Kota Cirebon.

Penangkapan ini juga setelah adanya laporan dari korban berinisial SP warga Sedong Kidul, Kabupaten Cirebon atas terjadinya perlakuan tindak pemukulan di area Terminal Harjamukti.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Troy, menjelaskan aksi pemukulan itu terjadi saat korban bersama temannya baru datang dari Bandung di Terminal Harjamukti.

Baca Juga: Proses Pembangunan Makan Waktu 5 Tahun, Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon

Kemudian korban dipaksa tersangka masuk ke mobil elf yang sedang menunggu penumpang. Sesudahnya masuk dalam elf kemudian tersangka menagih ongkos kepada korban.

"Korban diminta 35 ribu oleh tersangka dan menolak. Kemudian korban turun dari elf kemudian korban dipukul di bagian wajahnya," paparnya saat melakukan konferensi pers di Polres Cirebon Kota, Jumat (4/3).

"Seharusnya 10 ribu untuk tarif naik elf. Tapi tersangka meminta 35 ribu pada korban," lanjutnya.

Tersangka sebelumnya adalah seorang ABK (Anak Buah Kapal). Diketahui tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.

"Karena faktor ekonomi, tersangka melakukan hal tersebut," ujar Troy.

Baca Juga: Sinopsis My Nerd Girl Episode 3 : Penelusuran Sosok Reyhan

Aksi kekerasan ini membuat korban mengalami luka di bagian mata dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Tersangka A dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 355 dengan hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan penjara.

Dalam kesempatan itu, Troy mengimbau kepada masyarakat agar melapor segera tindakan yang sekiranya mengganggu kenyamanan dan keamanan.

"Segera lapor ke Polres Cirebon Kota atas tindakan aksi percaloan atau sejenis apapun yang dapat merugikan kita," tegasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X