Proses Pembangunan Makan Waktu 5 Tahun, Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 15:19 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meresmikan Pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon pada Jumat, 4 Maret 2022.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meresmikan Pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon pada Jumat, 4 Maret 2022.

 

CIREBON, Klikaktual.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon, Jumat pagi (4/3).

Pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon merupakan pasar terbesar di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) Karna menampung kurang lebih sebanyak 1.400 pedagang.

Proses revitalisasi Pasar Pasalaran ini membutuh waktu yang tidak sebentar. Proses revitalisasi memakan waktu sekitar 5 tahun lamanya.

Baca Juga: Sinopsis My Nerd Girl Episode 3 : Penelusuran Sosok Reyhan

Selama prosesnya, terdapat sejumlah kendala. Apalagi pada tahun 2020, pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Hal ini membuat anggaran infrastruktur digeser untuk penanganan Covid-19.

Dijelaskan Ridwan Kamil, proses pekerjaan Pasar Pasalaran membutuhkan waktu selama kurang lebih 5 tahun.

Revitaslisasi Pasar Pasalaran ini didanai 3 sumber mata anggaran, mulai dari APBN, bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, dan APBD Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: 4 Amalan Ini Dianjurkan di Bulan Syaban, Kamu akan Raih Keistimewaan Luar Biasa

“Secara rinci untuk jumlah kios sebanyak 329, los 648 dan lemprakan 416. Nantinya retribusi untuk kios dikenakan Rp2.400, losRp1.500 dan lemprakan Rp1.000. Jadi sudah tidak boleh ada yang berdagang di depan pasar. Kalau ada yang berjualan depan pasar, akan kita tertibkan langsung hari itu juga,” terangnya.

Secara keseluruhan, lanjut Ridwan Kamil terdapat 21 pasar di Jawa Barat yang sudah diperbaiki. Pihaknya pun berjanji akan terus memperbaiki pasar di Jawa Barat agar ekonomi masyarakat berjalan dengan baik.

“Kami berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Jawa Barat,” ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X