Ini 15 Langkah Isi e-HAC, Harus Dilakukan Penumpang Pesawat sebelum Keberangkatan

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi pesawat. Simak syarat naik pesawat jalur domestik. (Foto: iStock)
Ilustrasi pesawat. Simak syarat naik pesawat jalur domestik. (Foto: iStock)

ADA ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan udara domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan guna menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan

Jika Sebelumnya e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan, tapi seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Simak Jadwal TV Trans TV Hari Ini, 2 Maret 2022, Mulai dari Klinik Tendean, Sampai Dunia Punya Cerita

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya di Jakarta, Selasa 1 Maret 2022, dikutip dari rilis resmi Kemenkes.

e-HAC atau electronic Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn 2 Maret 2022 : Rekan Kerja Membutuhkan Bantuan Anda

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Baca Juga: Ceritakan Cinta Abadi, Lirik Lagu Cinta Sampai Mati dari Kangen Band

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Berikut cara mengisi e-HAC domestik terbaru di aplikasi PeduliLindungi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X