Karyawan atau pekerja yang akan mendapatkan JKP, diketahui harus terlebih dahulu telah membayar iuran program yaitu pada minimal 12 bulan dalam waktu 24 bulan terakhir selama terdaftar.
Nantinya dengan iuran yang telah dibayarkan tersebut, maka dana JKP tersebut dapat cair paling banyak 6 bulan yang akan diberikan per bulan. Dana atau uang tersebut terbagi dari 45 persen dari upah 3 bulan pertama dan 25 persen pada upah berikutnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Wendy Red Velvet, Ulang Tahun 21 Februari hingga Akun Instagram
Kepastian mengenai akan kembali digulirkannya program JKP tersebeut sebelumnya telah dipastikan oleh pihak Kemnaker melalui siaran pers resminya dalam beberapa waktu yang telah lalu.
Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, program JKP tersebut akan kembali digulirkan pada tahun 2022 kali ini.
Mengenai penjelasan terkait dengan akan digulirkannya Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan salah satu program yang termasuk di dalam program jaminan yang telah ada seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Fungsi yang dimiliki oleh program JKP ini sendiri seperti yang telah disebutkan adalah memfokuskan untuk menambah adanya jaminan yang akan diberikan kepada para pekerja yang telah terdaftar.***