MAGELANG, Klikaktual.com - Munculnya aturan baru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun mengundang kontroversi.
Aturan Kementerian Tenaga Kerja ini ditentang oleh banyak kalangan, termasuk kaum buruh.
Bahkan Ketua DPR RI, Puan Maharani sudah mengingatkan pemerintah jika dana JHT merupakan uang buruh dan bukan uang pemerintah. Sehingga proses pencairannya pun harus memperhatikan kebutuhan dan masukan buruh.
Baca Juga: Korea Selatan Tekuk Malaysia 3-0, Siap Tantang Indonesia di Final BATC
Menyikapi perubahan aturan itu, Ketua Umum Barisan Cinta Puan (BCP), Rr Irene Indrawati ST MM dalam keterangannya, mengatakan JHT adalah uang buruh itu sendiri. JHT didapat dari hasil jerih payah buruh yang bekerja selama 8 jam per hari dan disisihkan dari gaji para buruh.
Maka dari itu, peraturan menteri tenaga kerja yang baru ini, kata Irene sudah jelas mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan, khususnya kesejahteraan buruh itu sendiri.
Baca Juga: Akui Binomo Aplikasi Ilegal, Indra Kenz : Izinkan Saya Meminta Maaf
"Sudah saatnya Pak Jokowi mencopot menteri tenaga kerja karena menteri tenaga kerja tidak sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa. Aturan yang dibuat tidak mensejahterakan anak bangsa," ujarnya.
Karena uang buruh, Irene menilai JHT tidak harus dicairkan pada usia 56 tahun. "Kedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan. Itu uang buruh," ujarnya. ***