Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Menua di Penjara

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 13:05 WIB
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati akhirnya divonis penjara seumur hidup. /dok. Kejati Jabar
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati akhirnya divonis penjara seumur hidup. /dok. Kejati Jabar

TERDAKWA kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan, divonis seumur hidup

Vonis seumur hidup untuk Herry Wirawan dibacakan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati, hingga beberapa di antaranya melahirkan.

Baca Juga: BRI Liga 1: Daftar Susunan Pemain Persib Bandung vs PSIS Semarang, Malam Ini Live Indosiar

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Herry Wirawan sendiri dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun demikian, vonis majelis untuk Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 15 Februari 2022 : Perluas Wawasan Anda

Sebelumnya, jaksa menuntut Herry Wirawan dihukum mati. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.

Tuntunan berikutnya dari jaksa ketika itu adalah denda sebesar Rp500 juta serta kewajiban berupa membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya Rp330 juta.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Tanggal 16-17 Februari 2022, PSG vs Real Madrid dan Inter Milan vs Liverpool, Live SCTV

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. 

Alasan jaksa, penyitaan aset perlu dilakukan karena para korban memerlukan biaya hidup sehari-hari. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X