Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Hukuman Kebiri, dan Denda Rp500 Juta!

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 14:32 WIB
Herry Wirawan dituntut dengan tuntutan mati. (Cesar Yudistira/InilahKoran)
Herry Wirawan dituntut dengan tuntutan mati. (Cesar Yudistira/InilahKoran)

PROSES hukum pada predator seksual atau oknum ustad cabul Herry Wirawan masuk tahap penuntutan, Selasa 11 Januari 2022.

Pada sidang yang digelar di Pangadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati, hukuman kebiri, serta denda sebesar Rp500 juta.

Tuntutan itu sebagaimana dibacakan jaksa Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum pada sidang terdakwa pemimpin Madani Boarding School tersebut.  

Baca Juga: TOK! Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir Pribadi Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

Termasuk juga penyebaran identitas (Herry Wirawan) dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Masih Bisa Lakukan Perlawanan, Polisi Persilakan Jika Mau Ditempuh

Jaksa Asep menilai Herry Wirawan tidak hanya tega memperkosa belasan santri, ia juga melakukan pemberatan.

Yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Apa yang dilakukan Herry Wirawan memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X