Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Tak Bisa Dilanjutkan, Polda Metro Jaya : Tak Penuhi Unsur Pidana

photo author
- Jumat, 4 Februari 2022 | 16:33 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. (satuarah.co)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. (satuarah.co)

JAKARTA, Klikaktual.com - Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai kelanjutan dugaan kasus penitaan suku yang membeli anggota DPR RI, Arteria Dahlan.

Pasalnya sebelumnya dalam rapat Arteria Dahlan meminta agar Kajati yang berbahasa Sunda untuk dicopot.

Hal ini pun membuat masyarakat Sunda geram. Arteria Dahlan pun dilaporkan ke petugas kepolisian oleh Majelis Adat Sunda.

Baca Juga: Fuji Ngambek karena Thariq Halilintar Masih Suka Stalking Mantan, Keduanya Putus?

Namun sayangnya, laporan dugaan kasus penistaan suku yang membeli Arteria Dahlan tidak bisa dilanjutkan.

Hal ini karena petugas kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kesimpulan itu didapat setelah penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi dari ahli pidana, bahasa dan hukum ITE.

Baca Juga: Bali dan Kepri Dibuka untuk Turis Asing dari Seluruh Negara, Ini Syaratnya

"Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Zulpan melanjutkan, status Arteria Dahlan sebagai Anggota DPR RI membuatnya memiliki hak imunitas, dimana ia tidak bisa dituntut di depan pengadilan.

Baca Juga: Profil dan Biodata HyunA, Idol Korea yang Jadi Calon Istri Dawn

"Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam laporan ini," jelasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X