JAKARTA, Klikaktual.com - Turis asing yang ingin berlibur ke Bali ataupun ke Kepulauan Riau sudah bisa bebas datang ke Indonesia.
Ini setelah pemerintah mencabut pembatasan turis asing yang datang ke Indonesia.
Sebelumnya pemerintah hanya mengizinkan 19 negara yang bisa mendapatkan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali atau Kepulauan Riau.
Baca Juga: Profil dan Biodata HyunA, Idol Korea yang Jadi Calon Istri Dawn
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyebutkan turis asing dari berbagai negara di penjuru dunia sudah bisa mengunjungi Bali dan Kepulauan Riau
Namun, bagi para turis asing, mereka harus memiliki visa kunjungan dengna penjamin perusahaan perjalanan. Bukan perorangan.
“Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," tuturnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Dawn, Idol Korea yang Jadi Calon Suami HyunA
Selain paspor dan visa, turis asing yang datang harus memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil PCR.
Selain itu, mereka juga harus memiliki bukti kepemiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 30.000 USD serta bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali dan Kepulauan Riau.
Selain itu, para turis asing yang datang ke Bali dan Kepulauan Riau juga harus menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Covid-19. ***