Kabar Baik, Biaya Nikah Gratis di KUA, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Pengantin

- Jumat, 4 Februari 2022 | 06:35 WIB
Ilustrasi nikah. Berikut 3 rekomendasi lagu yang cocok untuk suasana pernikahan. (Pixabay./vetonethemi)
Ilustrasi nikah. Berikut 3 rekomendasi lagu yang cocok untuk suasana pernikahan. (Pixabay./vetonethemi)

JAKARTA, Klikaktual.com - Ada kabar baik bagi Anda yang mau menikah di 2022 tapi kesulitan biaya.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggratiskan biaya nikah.

Syaratnya, akad nikah calon pengantin dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di saat jam kerja.

Kabar baik itu, diunggah Dirjen Bimas Islam melalui akun Instagram resmi @bimasislam, Rabu (2/2/2022).

Akan tetapi, jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, tarifnya Rp600 ribu.

"Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam kerja, tarifnya Rp600 ribu. Itu pun dibayarkan di bank, bukan di KUA. Tidak ada transaksi di KUA," tulis Dirjen Bimas Islam dalam keterangannya.

Lalu, dokumen apa saja yang dibawa? Masih di akun Instagram itu, Dirjen Bimas Islam memberikan informasi mengenai dokumen yang harus dibawa calon pengantin saat melangsungkan pernikahan, yaitu:

1. Surat pengantar dari kelurahan

2. Fotokopi KTP, KK dan akta lahir calon pengantin.

3. Empat (4) lembar pas foto 2x3 dengan latar biru beserta soft copy.

4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi pengganti yang menikah di luar wilayah tempat tinggal.

"Terima kasih, semoga jalan menuju halal lancar.. Aamiin," tulisnya. ***

 

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Terkini

Prakiraan Cuaca Senin 6 Februari 2023

Senin, 6 Februari 2023 | 10:00 WIB
X