JAKARTA, Klikaktual.com - Masih ingat sosok Yahya Waloni? Terpidana kasus penistaan agama itu kini sudah dinyatakan bebas dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Ini setelah Yahya Waloni menyelesaikan masa pidana lima bulan terkait dengan perkara penistaan agama yang menjeratnya.
"Informasi dari penyidik menyatakan yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman pada 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: Profil dan Biodata Adiba Khanza, Putri Umi Pipik yang Dikabarkan Segera Dilamar Egy Maulana Vikri
Untuk diketahui, Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yahya diketahui terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: Apakah Penggunaan Headset Menyebabkan Kanker Otak? Ini Penjelasan Dokter
Informasi itu disampaikan melalui konten ceramah yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu melalui Youtube Tri Datu.
Yahya Waloni pun dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021. ***