Jalani 5 Bulan Penjara, Yahya Waloni Akhirnya Bebas

photo author
- Selasa, 1 Februari 2022 | 15:46 WIB
Yahya Waloni bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 31 Januari 2022. /PMJ News/Dok Net
Yahya Waloni bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 31 Januari 2022. /PMJ News/Dok Net

JAKARTA, Klikaktual.com - Masih ingat sosok Yahya Waloni? Terpidana kasus penistaan agama itu kini sudah dinyatakan bebas dari rumah tahanan Bareskrim Polri.

Ini setelah Yahya Waloni menyelesaikan masa pidana lima bulan terkait dengan perkara penistaan agama yang menjeratnya.

"Informasi dari penyidik menyatakan yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman pada 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Profil dan Biodata Adiba Khanza, Putri Umi Pipik yang Dikabarkan Segera Dilamar Egy Maulana Vikri

Untuk diketahui, Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yahya diketahui terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Apakah Penggunaan Headset Menyebabkan Kanker Otak? Ini Penjelasan Dokter

Informasi itu disampaikan melalui konten ceramah yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu melalui Youtube Tri Datu.

Yahya Waloni pun dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X