Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons Greta Iren

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 12:15 WIB
Sidang putusan Gaga Muhammad (Kanal Youtube Intens Investigasi)
Sidang putusan Gaga Muhammad (Kanal Youtube Intens Investigasi)

JAKARTA, Klikaktual.com - Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh.

Dalam pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), Gaga Muhammad terbukti bersalah dan melakukan kesalahan sesuai yang dipidanakan.

Baca Juga: Pilih Berbeda dengan yang Lain, Fraksi PKS Tegas Tolak RUU IKN, Ini Alasannya

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Majelis Hakim.

Gaga Muhammad disebut berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar.

Majelis Hakim pun membeberkan hal yang memberatkan Gaga Muhammad mendapat vonis tersebut. Salah satunya adalah inkonsistensi dalam menyampaikan rasa bersalah.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah," ujarnya.

Selain itu terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Terdakwa Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 19 Januari 2022 : Jangan Terburu-buru dalam Mengambil Keputusan

Menyikapi vonis Gaga Muhammad, keluarga Laura Anna mengaku merasa puas dengan vonis majelis hakim.

"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," kata Greta Iren yang merupakan kakak kandung dari Laura Anna. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X