JAKARTA, Klikaktual.com - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan sopirnya.
Mendapatkan vonis tersebut, pihak terdakwa dalam hal ini kuasa hukum Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan sang sopir akan mengajukan banding.
"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah," kata kuasa hukum ketiga terdakwa, Waode Nur Zainab di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca Juga: Mulus, Mohammad Ahsan dan Hendra Setiawan Melaju ke 16 Besar India Open
Merespons pengajuan banding, Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Damis menyebut putusan itu akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," ujarnya.
Baca Juga: TOK! Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir Pribadi Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk berpikir selama tujuh hari mengenai permohonan banding tersebut.
"Izin yang mulia, kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa.
Dengan begitu maka perkara dugaan penyalahgunaan narkotika akan kembali berlanjut pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Masih Bisa Lakukan Perlawanan, Polisi Persilakan Jika Mau Ditempuh
Untuk diketahui vonis dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Vonis ini, lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.***