Harga Meroket, Ini Daftar Harga Rokok Per Batang dan Per Bungkus di Tahun 2022

photo author
- Senin, 3 Januari 2022 | 12:03 WIB
Ilustrasi rokok. Foto: The Independent
Ilustrasi rokok. Foto: The Independent

JAKARTA, Klikaktual.com - Harga Jual Eceran (HJE) rokok, resmi naik mulai Sabtu (1/1/2022). Otomatis, harga per bungkusnya pun meroket

Kenaikan harga rokok tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I. Tak tanggung-tanggung, harganya mencapai Rp40 ribu per bungkus.

Bukan hanya itu, pada hari yang sama, pemerintah juga menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga rata-rata 12 persen.

Baca Juga: Profil Hyomin T-ARA, Pacar Pemain Bola Hwang Ui Jo yang Jadi Couple Tahun Baru Dispatch

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) termasuk golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sementara kenaikan tarif terendah pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21) lalu.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Nindy Ellesse, Penyanyi dan Pemain Film Senior yang Kini Meninggal Dunia

Berikut daftar kenaikan CHT 2022:

SKM golongan I naik 13,9 persen
SKM golongan IIA naik 12,1 persen
SKM golongan IIB naik 14,3 persen
SPM golongan I naik 13,9 persen
SPM golongan IIA naik 12,4 persen
SPM golongan IIB naik 14,4 persen
SKT golongan IA naik 3,5 persen
SKT golongan IB naik 4,5 persen
SKT golongan II naik 2,5 persen
SKT golongan III naik 4,5 persen

Baca Juga: Berulang Tahun Hari Ini, Simak Profil dan Biodata Jisoo BLACKPINK

Daftar Harga Rokok Perbatang dan Bungkus

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp1.905
HJE per bungkus: Rp38.100

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X