JAKARTA, Klikaktual.com - Harga Jual Eceran (HJE) rokok, resmi naik mulai Sabtu (1/1/2022). Otomatis, harga per bungkusnya pun meroket
Kenaikan harga rokok tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I. Tak tanggung-tanggung, harganya mencapai Rp40 ribu per bungkus.
Bukan hanya itu, pada hari yang sama, pemerintah juga menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga rata-rata 12 persen.
Baca Juga: Profil Hyomin T-ARA, Pacar Pemain Bola Hwang Ui Jo yang Jadi Couple Tahun Baru Dispatch
Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) termasuk golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.
Sementara kenaikan tarif terendah pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21) lalu.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Nindy Ellesse, Penyanyi dan Pemain Film Senior yang Kini Meninggal Dunia
Berikut daftar kenaikan CHT 2022:
SKM golongan I naik 13,9 persen
SKM golongan IIA naik 12,1 persen
SKM golongan IIB naik 14,3 persen
SPM golongan I naik 13,9 persen
SPM golongan IIA naik 12,4 persen
SPM golongan IIB naik 14,4 persen
SKT golongan IA naik 3,5 persen
SKT golongan IB naik 4,5 persen
SKT golongan II naik 2,5 persen
SKT golongan III naik 4,5 persen
Baca Juga: Berulang Tahun Hari Ini, Simak Profil dan Biodata Jisoo BLACKPINK
Daftar Harga Rokok Perbatang dan Bungkus
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp1.905
HJE per bungkus: Rp38.100