Inilah 9 Nama Anggota Majelis Masyayikh yang Dikukuhkan oleh Menteri Agama Gus Yaqut

photo author
- Jumat, 31 Desember 2021 | 06:30 WIB
HORMAT: Menteri Agama Gus Yaqut memberikan ucapan selamat kepada anggota Majelis Masyayikh. Kemenag.or.id
HORMAT: Menteri Agama Gus Yaqut memberikan ucapan selamat kepada anggota Majelis Masyayikh. Kemenag.or.id

JAKARTA, Klikaktual.com - Sebanyak 9 anggota Majelis Masyayikh secara resmi dikukuhkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Dari 9 nama anggota Majelis Masyayikh yang dilantik, dua diantaranya perempuan. Juga terdapat nama dai kondang, yakni Ustad Yusuf Mansyur dalam jajaran Majelis Masyayikh.

Dalam sambutannya, Menag Yaqut mengatakan, Majelis Masyayikh merupakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurutnya, Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

"Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren," ujar Menag.

Menag yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjelaskan, Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh.

Mekanisme pemilihan Majelis ini, lanjutnya, dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.

"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," jelasnya.

Menag berharap, anggota Majelis Masyayikh yang terpilih dapat membawa pendidikan pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani memaparkan, berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang, dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Dijelaskannya, penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

"Kami berharap melalui momentum pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks," ujar Ramdhani. ***

Berikut ini 9 nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:

1. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB
X