JAKARTA, Klikaktual.com- Dokter Richard Lee resmi ditahan kepolisian Polda Metro Jaya. Dokter Richard Lee ditahan berkaitan dengan kasus akses ilegal.
Dokter Richard Lee ditahan sejak Senin malam 27 Desember 2021. Meskipun ada beberapa alasan penahanan, namun pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengatakan penahanan ini di luar dugaan.
"Dan di luar dugaan setelah pemeriksaan terjadi penahanan, jadi bukan ditangkap ya. Dasarnya apa, karena berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21," ujar Razman Arif Nasution kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 28 Desember 2021, dikutip dari PMJ News.
Masih dikatakan Razman Arif Nasution, berkas kasus akses ilegal yang menjerat Dokter Richard Lee ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.
"Dilihat oleh pihak kepolisian, sidang akhirnya dilakukan di Jakarta dan sebelum (berkas) diserahkan, penyidik harus melalui proses kelengkapan salah satunya penahanan," beber Razman Arif Nasution.
"Kenapa di Jakarta? Karena Richard Lee berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu minggu kok," sambung Razman Arif Nasution.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Kasusnya masih berkaitan dengan kasus perseteruan Dokter Richard Lee dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan helwa.
Dalam kasus akses ilegal ini, Dokter Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. ***
Artikel Terkait
Dokter Richard Lee Ditahan dan Terancam 8 Tahun Penjara, Sang Istri: Pak Jokowi Tolong Tegakkan Hukum
Dokter Tirta Kecewa Dokter Richard Lee Ditahan, Sampai-sampai Colek Kapolda Metro Jaya