JAKARTA, Klikaktual.com - Dokter Richard Lee ditangkap polisi pada Senin, 27 Desember 2021.
Dokter Richard Lee ditahan atas kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal.
Penangkapan Dokter Richard Lee diduga karena adanya dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di akun instagram miliknya.
Istri Dokter Richard Lee, Reni Effendi pun mengungkapkan kegelisahannya pasca penangkapan suaminya.
Melalui akun instagramnya, Reni Effendi menangis dan tidak tidak terima suaminya ditahan.
"Jujur saya enggak mau viral kedua kalinya, tapi saya harus tolong suami saya. Tolong pak Jokowi pak Kapolri tolong tegakkan hukum ini," katanya dalam akun Instagram @renieffendi24.
Reni menyebut suaminya tidak bersalah. Ia justru heran dan mempertanyakan alasan polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dengan pasal 30 ayat 1 dan ancaman 8 tahun penjara.
Reni mengatakan suaminya tidak melakukan ilegal akses karena mengunggah konten di akun miliknya sendiri.
"Saya enggak tahu suami saya salahnya dimana, jelas-jelas suami saya upload di akun miliknya sendiri bukan upload dimana-mana, tapi hukumannya 8 tahun penjara," tuturnya sambil menangis.
Reni mengaku tidak terima jika Richard Lee dipenjara atas kasus yang sebenarnya tidak dilakukan sang suami.
"Saya gak rela suami saya dipenjara gara-gara hal itu, tolong teman-teman bantu tegakkan hukum di negeri ini," ucap Reni sambil menangis.
Saat ini, akun Instagram Richard Lee sudah disita untuk dijadikan barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik Kartika Putri.