Hari HAM Sedunia, Ini 4 Pejuang HAM yang Membela Kebebasan dan Keberlangsungan HAM di Indonesia

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 11:43 WIB
Kontras 'Ham Dikikis Habis' (Kompas.org)
Kontras 'Ham Dikikis Habis' (Kompas.org)

Klikaktual.com- Seluruh negara yang ada di dunia kembali merayakan Hari HAM Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember.

Namun demikian, di belakang meriahnya Hari HAM Sedunia 10 Desember 2021, Indonesia tentunya memiliki tokoh yang lantang menyuarakan Hak Asasi Manusia di Tanah Air.

Tak jarang, penindasan dan juga kemalangan menimpa para pejuang Hak Asasi Manusia tersebut. Tentunya mereka perlu kita kenang sebagai pejuang HAM yang terus aktif memberikan pengaruh terkait keberlangsungan HAM di negeri yang kita cintai ini.

Berikut adalah profil dan cerita 4 pejuang HAM Indonesia yang terus aktif memberikan pengaruh bagi bangsa tercinta. Simak berikut ini!

1. Munir Said Thalib

Siapa diantara kita yang tidak mengenal Beliau? Sosok yang lahir di Kota Batu, Jawa Timur tersebut tepat tanggal tanggal 8 Desember 1965.

Munir yang menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini merupakan mahasiswa yang sudah aktif sedari kuliah.

Beragam organisasi, seperti Asosiasi Mahasiswa Hukum Indonesia, Forum Studi Mahasiswa untuk Pengembangan Berpikir, dan Himpunan Mahasiswa Islam juga ia geluti. Tak puas sampai situ, Beliau juga memimpin Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.

Lalu, Munir juga bersama dengan beberapa tokoh lainnya mendirikan beberapa LSM. Di antaranya , Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Imparsial. Kedua organisasi fokus pada pendampingan kepada masyarakat mengenai pelanggaran HAM.

Hingga saat ini, Kematian Munir masih menjadi kontroversi. Munir meninggal dunia di pesawat Garuda GA-974 menuju Amsterdam, Belanda pada tanggal 7 September 2004.

Kepolisian Belanda merilis adanya zat beracun di tubuh sang aktivis.  Dugaan ini lalu menyeret nama Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda hingga petinggi Garuda lainnya yaitu Indra Setiawan dan Rohainil Aini.

Pollycarpus sempat didakwa penjara seumur hidup. Namun ia ditahan selama dua tahun karena diduga hanya memalsukan dokumen.

Kendati demikian MA mengabulkan Peninjauan Kembali dan memvonis eks pilot Garuda 20 tahun, Setelah lika-liku, Polly bebas murni tahun 2018.

2. Abdul Hakim Garuda Nusantara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X