Alasan Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 di Semua Wilayah Indonesia

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 18:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Kemenko Marves)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Kemenko Marves)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia dalam menghadapi perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebelumnya PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah Indonesia.

Pemerintah beberkan alasan kenapa membatalkan penerapan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia saat ini.

Baca Juga: Spoiler Our Beloved Summer Episode 2: Reuni Choi Woong dan Gook Yeon Soo

Dilansir dari laman resmi Kemenko Marves, Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Dalam pernyataan di situs itu disebutkan, penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Penerbangan Sipil Internasional 2021, Lengkap dengan Cara Pakai

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Baca Juga: Link Nonton Streaming The Kings Affection Episode 18 di Netflix

Namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta, semua pihak meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X