Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi, Dosen Unsri Ditahan Polisi

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Freepik.com)
Ilustrasi pelecehan seksual (Freepik.com)

PALEMBANG, Klikaktual.com- Lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) ditahan pihak kepolisian.

Dosen itu berinisial AR, 34 tahun. Dia ditetapkan menjadi tersangka sekaligus ditahan setelah polisi melakukan proses penyelidikan.

Penyelidikan sendiri dilakukan sesuai laporan dari mahasiswi berinisial DR. Dari laporan itulah polisi melakukan pendalaman hingga menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, Simak Rencana Aturan Libur Nataru dari Pemerintah Pusat

"Sejak 29 November kami menerima laporan, lalu mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Selasa (7/12/2021), dikutip dari PMJ News.

Kombes Hisar Siallagan melanjutkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

Adapun penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan berkenaan kasus tersebut. 

Baca Juga: Ke Lumajang, Jokowi Tinjau Dampak Letusan Gunung Semeru dan Beri Bantuan Korban Terdampak

"Surat penahanan sudah ditandatangani. Penahanan berlaku mulai malam hari ini (Selasa dini hari) sejak pukul 00.00 WIB," ujar Kombes Hisar Siallagan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) nomor 1 dan 2 untuk menjerat tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

Sementara itu, penyidik juga sudah menyita barang bukti untuk memperkuat penyidikan kasus ini. Barang bukti yang disita antara lain baju, pakaian dalam, dan beberapa barang bukti lain. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X